Banjaran,VIRALJABAR.ID - Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana , Polsek Banjaran Polresta Bandung melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), senin (27/11/2023).
Kapolsek Banjaran Kompol Heri mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo wibowo agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat yang dapat berurusan dengan hukum,” ujar Kompol Heri
Kegiatan kali ini dipimpin oleh pawas Iptu Firman purnama selaku kanit reskrim Polsek Banjaran melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah sejumlah Warung atau kios yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis arak dan tuak.
Kapolsek mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan kembali barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang terlarang tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.(LN)

Posting Komentar