Paseh, Viraljabar.id - Dalam rangka untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU, Panwaslu Kecamatan Paseh Gelar Press Release Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Selasa (28-11-2023)
Pada kegiatan Press Release Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Paseh tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Paseh Tantan Hadiansyah S.PD, Anggota Panwaslu Kec. Paseh, Akhmad Roni S. PD dan Iman Faiz, Kepala Sekretariat Tedih Talhah, S.Pd, M.M serta Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Paseh dan Media.
Saat di temui Pewarta media buserbhayangkara74.com Ketua Panwaslu Kecamatan Paseh Tantan Hadiansyah S.Pd menjelaskan ada 12 Desa di kecamatan Paseh yang meliputi Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan total 99.900 DPT dan Jumlah TPS sebanyak 401 TPS.
Pada kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Paseh Tantan Hadiansyah S.Pd menyampaikan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu yang beririsan.
" Pengawasan Tahapan Pemilu yang Beririsan diantaranya Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih tambahan (DPTb) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024"
"DPTb sendiri ialah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain "
" Pengawasan DPTb (Daftar Pemilih tambahan) dilaksanakan secara periodik yakni setiap minggu/bulan sampai tanggal 14 Februari 2024 " Jelasnya
Adapun untuk strategi pengawasan dalam melaksanakan pengawasan DPTb adalah dengan melakukan kordinasi secara intensif dengan PPK Kecamatan Paseh serta PKD setiap Desa juga diinstruksikan agar melakukan kordinasi dan pengawasan periodik ke PPS Desa masing-masing.
Selanjutnya, Pengawasan Distribusi Logistik. Pemilu Logistik Pemilu sebagaimana disebutkan dalam PKPU 14 Tahun 2023 adalah Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
Dengan kata lain " Logistik Pemilu merupakan logistik yang paling penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena didalamnya berisi 7 komponen utama perlengkapan pemungutan suara yang terdiri atas Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS " Katanya
Tantan juga menjelaskan " Terkait dengan pengawasan distribusi logistik pemilu ini, kami Panwaslu Kecamatan Paseh belum melaksanakan pengawasan secara langsung dikarenakan distribusi logistik sampai saat ini masih di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk strategi pengawasan yang akan kami lakukan dalam distribusi logistik ini adalah dengan tetap mengedepankan kordinasi aktif dengan jajaran PPK Paseh dan juga dengan pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Paseh serta Koramil Paseh dalam hal pengamanan dan keamanan dan memastikan pengawasan distribusi logistik Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Paseh sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kesesuaian desain, jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas serta efisien "
Sambung Tantan, Pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana kita ketahui bahwa " kampanye pemilu diatur sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 yang berisikan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu"
" Disisi lain disebutkan juga bahwa di pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Kampanye pemilihan umum merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab " Sambungnya.
Tahapan kampanye pemilu juga bisa dikategorikan ke dalam tahapan yang krusial apabila dibandingkan dengan tahapan yang lain, Hal ini dikarenakan dalam tahapan kampanye sangat rentan pelaksanaanya dengan praktik politik uang (money politik) yang apabila terbukti melanggar termasuk dalam pelanggaran Pidana Pemilu. Oleh sebab itu, Panwaslu Kecamatan Paseh sudah mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye pemilu dengan meningkatkan kapasitas, mental, dan pengetahuan di jajaran internal Panwascam dan PKD dengan tetap berpegang teguh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Kemudian meningkatkan kordinasi aktif dan kolaboratif dengan seluruh stakeholder di tingkat kecamatan dan yang paling utama bekerja dan bertindak sesuai dengan arahan dan instruksi dari Pimpinan Bawaslu Kab. Bandung, Sesuai Visi dan Misi " Kami Panwaslu Kecamatan Paseh sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 memiliki tugas utama yakni mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dan sesuai dengan visi kelembagaan, terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya " Ungkap Tantan
Sebagai penutup Ketua Panwaslu Kecamatan Paseh dalam giat Press Release Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Paseh berharap " Semoga Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 semakin meningkatkan kualitas demokrasi Bangsa Indonesia dan melahirkan para pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Sesuai slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu” tutup Tantan Hadiansyah, S.Pd***
(Permana-Bandung)

Posting Komentar