Subang.Viraljabar.id - Polsek Kalijati Kekesalan Yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising.
Padahal sudah jelas gunakan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Personil Polsek Klari Polsek Kalijati Polres Subang i menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising. Rabu ( 13/12/2023 )
Kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong, Kapolsek Kalijati Iptu Udin,Awaludin S.H., M.H.
Kami akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising.
Kapolsek pun mengungkapkan untuk saat ini pihaknya Merazia Kenalpot brong bising tersebut guna menjadikan teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi.
Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius, Pungkasnya.(J.2)

Posting Komentar