Paseh, – Pemerintah mulai memberikan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap segmen Garut Utara. Untuk tahap III diberikan kepada masyarakat Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung dan Kecamatan Paseh yang meliputi kecamatan Nagreg untuk Desa Nagreg, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cikancung meliputi Desa Srirahayu dan Kecamatan Paseh meliputi Desa Cijagra. Kegiatan tersebut bertempat di Gor Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Selasa (03 Desember 2024)
Kantah Kab Bandung Ninik Muryanti M.MT mengatakan, Hari ini kita mengadakan Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah jalan tol Getaci Tahap III kepada masyarakat di Desa Nagreg, Desa Mandalawangi, Desa Srirahayu dan Desa Cijagra.
"Pembayaran uang ganti rugi masyarakat Desa hari ini memasuki tahap III yang meliputi 3 desa di Kecamatan Nagreg diantaranya Desa Nagreg 4 Bidang dan Desa Mandalawangi 3 bidang, di kecamatan Cikancung Desa Srirahayu 2 bidang dan Kecamatan Paseh Desa Cijagra 21 Bidang" Katanya
Menurutnya Ninik Muryanti M.MT di Desa Cijagra kecamatan Paseh ini jumlah bidang tanahnya cukup banyak hampir 21 bidang, 12 pemilik, untuk desa Nagreg meliputi Desa Nagreg 4 bidang untuk 3 Pemilik, Desa Mandalawangi 3 Bidang untuk 3 pemilik dan Untuk wilayah Kecamatan Cikancung meliputi Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung 2 Bidang untuk 2 pemilik, untuk jumlah pembayaran nya hari ini 30 bidang, 20 pemilik dengan jumlah uang Rp.17.300.000.000. Jelasnya
Kepala desa Cijagra Kusnadi saat di temui berharap kepada warga masyarakat desa Cijagra Kecamatan Paseh yang menerima UGR (Uang Ganti Rugi) pengadaan tanah jalan tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap segmen Garut Utara dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. pungkasnya
Posting Komentar